Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menangkap seorang pria berinisial DSK (35), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di wilayah Jawa Barat pada Senin(19/8).
"Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari pelapor seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.
Setelah mendapati informasi tersebut, tim penyidik pun segera mengecek CCTV pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut.
"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," paparnya.
Baca juga: AP II lestarikan terumbu karang di kawasan wisata Pantai Lalasa
Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman CCTV dalam outlet tersebut.
"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," ujarnya.
Reza menyebutkan, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun saat diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan pelajar SMP hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di wilayah Jawa Barat pada Senin(19/8).
"Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari pelapor seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.
Setelah mendapati informasi tersebut, tim penyidik pun segera mengecek CCTV pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut.
"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," paparnya.
Baca juga: AP II lestarikan terumbu karang di kawasan wisata Pantai Lalasa
Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman CCTV dalam outlet tersebut.
"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," ujarnya.
Reza menyebutkan, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun saat diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan pelajar SMP hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024