Serang (Antara News Banten)  - Dinas Perhubungan Provinsi Banten masih menyiapkan penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait  Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi ''online'.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi Djauhari di Serang, Selasa mengatakan, dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Dishub Banten saat ini masih menyusun regulasi terkait beberap ahal yang harus segera diselesaikan terkait angkutan penumpang umum tidak dalam trayek tersebut.

''Persoalan ini tidak hanya di Indonesia saja, di negara lain di Eropa juga awalnya sama, pada awalnya dengan ada sistem online ini juga terganggu termasuk sesama online juga terganggu. Makanya kita di daerah juga harus menyiapkan regulasinya, supaya tidak terganggu,"kata Herdi.

Ia mengatakan, payung hukum yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut diantaranya terkait penerapan kuota atau jumlah kuota kendaraan yang akan beroperasi di daerah tersebut, perlu dihitung sesuai dengan wiolayah operasi taksi onlien tersebut di suatu wilayah.

 ''Kuota kendaraan harus ditentukan atau dibatasi,"kata Herdi.

Kemudian, kata dia, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum tidak dalam trayek tersebut juga harus sudah ada KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk angkutan umum. Kemudian pengemudi juga harus memiliki SIM A umum karena dengan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum para penumpang taksi daring tidak lagi khawatir akan keselamatannya karena pengemudinya sudah mendapatkan pelatihan keselamatan mengemudi (safety driving) dan memiliki sertifikat keselamatan mengemudi.

''Kemudian regulasi untuk pengaturan tarif, agr tidak ada persaingan antar aplikator taksi online,"kata Herdi.

Selain itu, kata dia, regulasi terkait keselamtan bagi penumpang, sehingga perlu ada perusahaan atau asosiasi yang bertanggung jawab jika ada penumpang yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya terkait dengan kendaraan tersebut.

''Tidak boleh sendiri-sendiri seperti taksi konvensional sudah lengkap, biasanya dilengkapi identitas dan data pengemudi yang lengkap, radio komunikasi dan lainnya,"kata dia.

 Herdi mengaku selama ini belum ada perusahaan atau konsorsium penyedia taksi online yang mendaftar ke Dishub Banten. Sehingga masih ada kesempatan untuk menyusun payung hukum untuk mengatur operasionalisasi kendaraan umum tidak dalam trayek tersebut termasuk perlunya ada kontrubsi seperti retribusi bagi pemerintah.

''Yang daftar ke Dishub Banten belum ada. Untuk itu kita siapkan regulasinya dulu,"kata Herdi.

 Baca juga: Dishub Banten Sosialisasikan Keselamatan Berkendaraan Bagi Pelajar

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018