Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan masih menemukan sejumlah ikan kaleng yang peredarannya sudah dilarang di sejumlah tempat.

"Dari sampel yang kami periksa sedikitnya masih terdapat tiga toko Sembako di Pasar Modern BSD City yang menjual ikan kaleng atau sarden atau makarel yang sudah dilarang karena mengandung cacing," kata Aditya perwakilan BPOM Banten saat melakukan pemeriksaan beberapa merek sarden di Kota Tangerang Selatan, Kamis.

Aditya menjelaskan dari hasil sidak sejumlah pedagang mengaku sedang melakukan proses permohonan retur kepada distributor yang memasok ikan kemasan tersebut.

"Sementara ini, kami belum mengenakan sanksi hukum bagi para pedagang Sembako tersebut, Mereka baru diberikan teguran karena masih menjual barang yang dilarang," ujar dia.

Baca juga: BPOM Serang Masih Temukan Ikan Kaleng Bercacing

Aditya memberikan waktu tujuh hari bagi para pedagang untuk melakukan retur barang-barang yang dilarang.

Aditya juga mengungkapkan sidak yang dilakukan tersebut sebagai tindaklanjut keluhan dari masyarakat mengenai cacing parasite yang ada di dalam ikan kemasan.

BPOM Indonesia telah melakukan imbauan kepada seluruh pemilik toko sembako untuk menarik produk ikan kaleng.

?Pengawasan akan terus dilakukan, ditambah dengan melakukan inpeksi mendadak. Sehingga bisa dengan mudah menemukan kalau ada pedagang yang masih mencoba menjual produk yang sudah dilarang,? ujar dia.

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018