Serang (Antara News Banten) - Sejumlah warga mulai berdatangan ke KPU Banten Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dari perwakilan Provinsi Banten.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang, Rabu, mengatakan hingga Rabu (4/4) pukul 13.00 WIB, jumlah warga Banten yang melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan petugas pendaftaran calon DPR RI di KPU Banten sebanyak 35 orang.
"Mereka semua rencananya akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilih Banten," kata Agus Supriatna.
Agus mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk calon DPD RI harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal sebanyak 3 ribu kartu tanda penduduk (KTP), yang tersebar di empat kabupaten/kota se-Banten.
Selain itu, kata Agus, calon DPD RI juga harus menyerahkan 3 ribu KTP dalam bentuk hardcopy kepada petugas KPU Banten, dan meng-upload KTP tersebut ke dalam system informasi pendaftaran perorangan peserta pemilu (SIP3).
Agus mengatakan, penyerahan syarat dukungan perseorangan peserta pemilu DPD RI, dilaksanakan sejak Tanggal 22 sampai dengan 26 April pukul 24.00 WIB. Selain itu, setiap calon DPD RI juga harus menyerahkan identitas operator SIP3 dan tim laison officer (LO).
"Setelah syarat dukungan diterima, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk mencari syarat dukungan yang ganda," kata Agus.
Ia mengatakan seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD RI, serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD RI dalam Pemilu.
"Verifikasi faktual juga akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan pengambilan sampling 10 persen dari jumlah dukungan di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Untuk menambah jumlah peserta calon DPD RI, KPU Banten juga mengundang sejumlah tokoh masyarakat, politisi, pimpinan media masa, praktisi hukum, tokoh agama dan DPD RI `incumbent` untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.
Baca juga: KPU Rampungkan Verivikasi Faktual 15 Parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang, Rabu, mengatakan hingga Rabu (4/4) pukul 13.00 WIB, jumlah warga Banten yang melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan petugas pendaftaran calon DPR RI di KPU Banten sebanyak 35 orang.
"Mereka semua rencananya akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilih Banten," kata Agus Supriatna.
Agus mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk calon DPD RI harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal sebanyak 3 ribu kartu tanda penduduk (KTP), yang tersebar di empat kabupaten/kota se-Banten.
Selain itu, kata Agus, calon DPD RI juga harus menyerahkan 3 ribu KTP dalam bentuk hardcopy kepada petugas KPU Banten, dan meng-upload KTP tersebut ke dalam system informasi pendaftaran perorangan peserta pemilu (SIP3).
Agus mengatakan, penyerahan syarat dukungan perseorangan peserta pemilu DPD RI, dilaksanakan sejak Tanggal 22 sampai dengan 26 April pukul 24.00 WIB. Selain itu, setiap calon DPD RI juga harus menyerahkan identitas operator SIP3 dan tim laison officer (LO).
"Setelah syarat dukungan diterima, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk mencari syarat dukungan yang ganda," kata Agus.
Ia mengatakan seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD RI, serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD RI dalam Pemilu.
"Verifikasi faktual juga akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan pengambilan sampling 10 persen dari jumlah dukungan di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Untuk menambah jumlah peserta calon DPD RI, KPU Banten juga mengundang sejumlah tokoh masyarakat, politisi, pimpinan media masa, praktisi hukum, tokoh agama dan DPD RI `incumbent` untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.
Baca juga: KPU Rampungkan Verivikasi Faktual 15 Parpol
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018