Sebanyak 689 orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten, menerima remisi pengurangan masa tahanan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

"Dari total 1.141 orang penghuni Rutan Kelas I Tangerang, ada 689 orang mendapat remisi HUT RI di tahun 2024," kata Kelapa Rutan Kelas I Tangerang Kahairul Bahri Siregar di Tangerang, Sabtu.

Ia menyebutkan, dari total 689 orang napi yang menerima remisi pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 660 orang napi memperoleh remisi pengurangan masa penahanan sebagian, dan 29 orang napi menerima masa pembebasan tahanan.

"Untuk yang mendapat remisi HUT RI ini, khususnya bagi napi yang bebas itu mendapatkan uang saku sebesar Rp150.000 per orang. Ini diberikan dari Pj Gubernur Banten," katanya.

Baca juga: Masyarakat Badui rayakan HUT RI bentuk kecintaan NKRI

Dia menambahkan, bahwa remisi ini diberikan sebagai stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.

"Napi yang mendapat remisi ini tentu mendapat penilaian khusus, baik itu mereka memiliki kelakuan baik selama masa tahanan dan memiliki inkrah dari putusan pengadilan serta minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," ungkapnya.

Ia pun berharap, kepada napi-napi yang mendapat remisi pengurangan dan pembebasan masa tahanan bisa memberikan kontribusi dalam membangun negara, baik melalui prestasi maupun keahlian positif yang didapat selama menjalani masa tahanan. Sehingga, saat kembali ke lingkungan masing-masing bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Tentu kami harapkan kepada anak-anak kami yang sudah menerima hadiah dari negara dalam HUT RI ini bisa diterima di masyarakat dengan baik, dan memberikan kontribusi kepada negara," kata dia

Baca juga: Bupati Tangerang maknai HUT RI semangat baru menuju Indonesia Emas


 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024