Serang (Antara News Banten) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menyita satu kontainer produk kosmetik ilegal dan mengandung kimia berbahaya dengan nilai ekonomis sekitar Rp5,4 miliar.

Kepala BPOM Pusat Penny K. Lukito di Serang, Banten, Selasa mengatakan jajaran BPOM Serang berhasil mengamankan satu kontainer yang membawa produk ilegal dalam bentuk kosmetik merek tertentu dengan kemasan profesional. Produk kosmetik yang diduga produk impor dari Filipina tersebut dinyatakan belum terjamin keamanan mutu dan manfaatnya.

"Produk ini mengandung kimia berbahaya yang dilarang ada dalam kosmetik. Ini nilainya sekitar Rp5,4 miliar," kata Penny saat konferensi pers atas temuan tersebut.

Ia mengatakan, ada dua kerugian dari barang ilegal tersebut, yakni bahaya bagi konsumen karena mengandung kimia berbahaya serta aspek kerugian secara ekonomi, karena barang tersebut beredar ilegal dan tanpa pajak.

"Jumlahnya ada 1.055 karton dalam mobil kontainer ini," kata Penny.

Pihaknya akan menelusuri lebih jauh produksi barang tersebut hingga peredarannya di daerah mana saja. Namun demikian, hasil penyelidikan sementara produk tersebut berasal atau diproduksi di Filipina.

"Kami telusuri lebih jauh karena khawatir produksinya ada di sini, sebab tidak memenuhi syarat yang baik, ilegal dan berbahaya," katanya.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Pusat Hendri Siswadi mengatakan operasi terhadap barang ilegal tersebut dilakukan pada 25 Maret sekitar pukul 24 malam di salah satu SPBU di sekitar Pelabuhan Merak. Kemudian setelah ditemukan barang tersebut dalam kontainer, dibawa ke balai karantina.

"Diduga berasal dari Sumatera, melui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Tujuannya barang itu akan dibawa ke Jakarta," kata Hendri didampingi Kepala BPOM Serang Alex Sanders, S. Farm.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso mengapresiasi atas temuan BPOM tersebut dan berharap temuan ini tidak terjadi lagi di Banten.

Baca juga: BPOM Serang Amankan Obat Ilegal Rp5,98 Miliar
Sebanyak 135 ribu botol kosmetik ilegal merek RDL Tretinoin senilai Rp5 miliar disita aparat di Pelabuhan Merak karena mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari truk asal Sumatera tujuan Jakarta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.)


"Mudah-mudahan ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi di Banten. Kami dari Disperindag menjaga hak konsumen, ini dipastikan harganya murah karena produk ilegal. Mudah-mudahan masyarakat semakin paham terhadap produk-produk ilegal ini," kata Babar.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018