Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan surat.

Perwira Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ipda Bambang Hermanto di Serang, Kamis menyebut pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan buronan Solichin.

"Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut," kata Bambang menegaskan.

Namun menurut dia, partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka Solichin. Hanya saja, kata dia, belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.

Baca juga: Polda Banten gelar simulasi pengamanan pilkada antisipasi kerawanan TPS

Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin tersebut. Untuk itu, ia meminta dukungan penuh dari semua pihak.

“Alhamdulillah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” kata dia.

Sebagai informasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.

Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Selain itu, adiknya Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca juga: Pengamanan pilkada jadi fokus utama Kapolda Banten Irjen Suyudi

Sementara, Saepul jadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan memberikan bantuan informasi untuk menghubungi Ipda H. Bambang (081212333435) atau Bripka Ade Wahyu (087771317770).

Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji, keduanya merupakan anak dari Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memang sosok yang penuh kontroversi. Ia berulangkali keluar masuk penjara dan kerap membuat heboh jagad dunia maya.

Tumpang Sugian sempat viral karena memecat 21 Ketua RT dan 6 RW di wilayahnya usai putranya, Solihin gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Hal ini pun diakui Tumpang. Menurut Tumpang, pemecatan itu merupakan rasa kecewa dirinya atas kekalahan sang putra para pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

"Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu saya undang RT-RW, saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta , itu ada 15 ribu pemilih," kata dia.

Saat dikumpulkan, terjadi kesepakatan dan hal yang dijanjikan antara RT-RW dan dia untuk bisa memilih Solihin, putranya di Pileg 2024. Namun ternyata, caleg yang diusung PDIP itu kalah sehingga membuat Tumpang, sang ayah kecewa.

Baca juga: Polda Banten ungkap hasil forensik jenazah WNA yang ditemukan di Anyer
 
Foto DPO tersangka buronan Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian. (Antara/HO-Polda Banten)

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024