Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan aplikasi pelaporan pajak yang dapat diunduh melalui ponsel berbasis android sehingga warga dapat melaporkan pajaknya melalui sistem dalam jaringan (online).

"Sebenarnya aplikasi ini sudah ada sejak 2013, namun sosialisasinya dirasa kurang. Makanya sekarang kami sosialisasikan lagi. Supaya masyarakat bisa lebih mudah melaporkan pajaknya," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Pendapatan Kota Tangsel Rahayu Sayekti dalam sosialisasi sistem pemberitahuan pajak daerah (e-sptpd) di Serpong, Minggu.

Menurut Ayu saat ini masyarakat melakukan pelaporan pajak masih manual. Untuk melaporkan pajak, wajib pajak mengunjungi kantor pelayanan Bapenda. Hal tersebut diakui tidak efektif. Apalagi jika wajib pajak tinggal di daerah yang letaknya berjauhan.

"Dengan adanya aplikasi ini masyarakat hanya perlu mengirimkan nomor wajib pajaknya. Nanti kami proses dan dan nanti terlihat laporan pajaknya," kata dia.

Sementara konsultan teknologi Sandra Utama mengatakan melihat keadaan sumber daya manusia di Tangsel untuk menggunakan aplikasi seharusnya ini tidak sulit. Apalagi hampir seluruh masyarakat menggunakan ponsel android.

"Implementasi aplikasi ini tidak ada hambatan. Baik dari kebijakan pemerintah ataupun kemampuan masyarakatnya. Kebijakan sudah jelas. Ada payung hukumnya. Tinggal masyarakat menerima atau tidak," kata dia.

Di tempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan dengan adanya aplikasi ini diharapkan pendapatan pajak bisa lebih baik.

"Tinggal bagaimana Bapenda bisa menyosialisasikan aplikasi ini dengan merata," ujarnya.

Sosialisasi harus lebih ditingkatkan. Agar informasinya bisa lebih merata sampai seluruh masyarakat bisa menerima dan menggunakan fasilitas ini, katanya menambahkan.

Baca juga: Bapenda Tangsel Siap Tingkatkan Retribusi Pajak
 

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018