Tangerang (Antara News Banten) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Dadi Budaeri menegur para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait rendahnya kedisiplinan pegawai, terutama dalam pelaksanaan apel pagi yang memang menjadi kewajiban rutin para pegawai.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa mengikuti apel Kesadaran Nasional. Namun kalau saya perhatikan tadi di laporan bahwa pejabat tinggi pratama hadir semu, padahal tidak seperti itu, karena Pak Mumung sakit terus Pak Rakhmansyah juga sakit," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada BKPSDM yang mengurusi mengenai kepegawaian untuk mengecek setiap pegawai yang hadir.

"Bukan karena konteksnya pejabat tinggi pratama, terus (dianggap) hadir semua," ujarnya.

Selain itu, secara langsung Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai.

"Pegawai yang tak hadir harus diinventarisir. Tolong semuanya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris," katanya.

Masih soal apel, Sekda juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan Pol PP untuk mengunci pintu akses menuju Plasa Puspem yang menjadi lokasi Apel Pagi.

Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.

"Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena saya liat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain, itu tadi yang dari dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem.

Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja.

Baca juga: Wagub Banten Ajak ASN Pertahankan Opini WTP
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018