Ratusan ulama dan santri dari berbagai pondok pesantren di Serang Banten menggelar aksi protes di depan pabrik PT Balaraja Barat Indah, di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik tersebut diduga memproduksi minuman keras (miras).
 
Salah satu koordinator aksi Naji, di Serang, Sabtu, mengatakan aksi ini dipicu oleh semakin banyaknya korban jiwa dan peningkatan kasus kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras. 
 
Selain itu keberadaan pabrik minuman keras ini telah merusak moral dan kesehatan masyarakat, khususnya para pemuda. 
 
"Penyakit maksiat salah satunya itu minuman miras, peredaran miras ini mengkhawatirkan dari data Polda Banten sendiri menemukan 17.000 minuman miras yang tersebar di seluruh Provinsi Banten," katanya. 

Baca juga: Warga tuntut penutupan pabrik miras di Cikande
 
Apabila tuntutannya selama 3 x 24 jam tidak di didengarkan oleh perusahaan, maka akan melaksanakan aksi kembali dengan masa yang lebih besar. 
 
Para demonstran juga menggelar doa bersama di depan pabrik, memohon agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Balaraja Barat Indah. Selain itu mereka juga mendesak pemerintah setempat untuk menutup pabrik dan menghentikan produksi minuman keras demi keselamatan masyarakat. 
 
Sementara itu, Humas PT. Balaraja Barat Indah Herry, mengaku menanggapi aspirasi yang telah disampaikan para ulama dan santri. 
 
"Kami tanggapi aspirasinya, kami juga sepakat kita bareng-bareng membatasi itu, tentunya komunikasi nanti kembali kepada beliau-beliau para tokoh masyarakat dan para kyai yang kemudian memberikan edukasi pelajaran bahwa itu dilarang, namun jika oknum yang melakukan kami juga sulit untuk menegakkan itu, sekali lagi kita akan bekerjasama." katanya. 

Baca juga: Polres Lebak optimalkan penyuluhan cegah radikalisme dan terorisme
 
Berdasarkan data Polda Banten, diawal 2024 dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tewas usai pesta miras. Keduanya yakni S (33) dan R (21). 
 
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Menyusul tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia. 
 
Menyusul Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di daerah hukum Polda Banten. Alhasil Polda Banten dapat mengumpulkan dan memusnahkan 75.279 botol miras. 
 
Aksi protes ini diharapkan dapat membuka mata semua pihak akan bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga moral serta kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi Polres gelar turnamen sepakbola cetak bibit potensial

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024