Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten berhasil meraih Penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II Kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
 
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna,di Serang, Rabu, mengatakan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Lantai M Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/8).
 
"Penghargaan ini diserahkan dalam acara seminar keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang mengusung tema transparansi dana desa dan pengentasan kemiskinan," katanya.

Baca juga: Dirjen Pajak apresiasi kontribusi PLN pada negara capai Rp52,39 triliun,
 
Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono dan disaksikan oleh seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
 
Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasi dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
 
"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Republik Indonesia Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik yang harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.
 
"Tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ungkapnya.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Banten Rp32,09 triliun

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024