Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis di seluruh kantor kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa, mengatakan, pelaksanaan konsultasi dilaksanakan dua tahap yakni pada 7 - 10 Agustus dan 12 - 14 Agustus 2024.
"Layanan ini gratis untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang atau tanpa pungutan biaya," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang terima bantuan 15.000 paket susu dukung makan gratis
Ia menambahkan, program ini merupakan dalam rangkaian bulan tertib berusaha serta memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia
“Kepada seluruh pelaku usaha atau UMKM se-Kota Tangerang untuk sama-sama memanfaatkan Bulan Tertib Berusaha untuk melengkapi berkas administrasi usahanya, salah satunya NIB. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ingin mengurus PBG membutuhkan ruang konsultasi dapat memanfaatkan momen ini,” ujarnya.
Dikatakannya, PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi atau mengubah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.
PBG ini dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang: 167 UMKM siap dilibatkan pada pengadaan makan bergizi gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa, mengatakan, pelaksanaan konsultasi dilaksanakan dua tahap yakni pada 7 - 10 Agustus dan 12 - 14 Agustus 2024.
"Layanan ini gratis untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang atau tanpa pungutan biaya," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang terima bantuan 15.000 paket susu dukung makan gratis
Ia menambahkan, program ini merupakan dalam rangkaian bulan tertib berusaha serta memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia
“Kepada seluruh pelaku usaha atau UMKM se-Kota Tangerang untuk sama-sama memanfaatkan Bulan Tertib Berusaha untuk melengkapi berkas administrasi usahanya, salah satunya NIB. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ingin mengurus PBG membutuhkan ruang konsultasi dapat memanfaatkan momen ini,” ujarnya.
Dikatakannya, PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi atau mengubah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.
PBG ini dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang: 167 UMKM siap dilibatkan pada pengadaan makan bergizi gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024