Serang (Antara News Banten) - Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum atau hasil kejahatan yang sudah diproses hukum pada pengungkapan periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, uang palsu, obat-obatan dan jenis lainnya berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Serang, Jumat.

Hadir dalam pemusnahan tersebut sejumlah perwakilan dari dinas/lembaga terkait diantaranya Dandim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, MUI Kota Serang Amas Tajudin dan perwakilan BPOM Serang.

Baca juga: Percepatan Pembentukan Polres Tangsel Dapat Tekan Kriminalitas

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum. Barang bukti paling banyak yang kita musnahkan narkotika,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fentje E. Loway.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, seperti narkotika jenis ganja, gorila, sabu-sabu, obat, jamu ilegal, uang palsu, dan kosmetik berbahaya. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu seberat 336 gram, ganja seberat 42 kg, tembakau gorila seberat 230 gram, empat senjata api jenis colts, Revolver, dan softgun jenis FN.

Kemudian, uang palsu Rp 2.150.000 dengan pecahan Rp 50 ribu, dan berbagai macam obat dan kosmetik tanpa izin edar serta miras oplosan.

"Semuanya hasil pengungkapan oleh kepolisian dan Badan POM," kata Fentje.

Sementara barang bukti empat unit senjata api merupakan hasil sitaan yang diperoleh dari kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus pencurian dengan pemberatan. Alasan penyitaan kepemilikan senjata api diantaranya karena tidak memiliki izin, ada juga karena digunakan untuk kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan.

"Jenisnya ada colts, revolver, softgun jenis FN. Kita musnahkan dengan cara dipotong," kata Fentje. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018