Pemerintah Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan

“Ini sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, warga nantinya akan didaftarkan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Senin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Kunto Wibowo menuturkan masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi perlindungan sosial.

Baca juga: BPjamsostek sosialisasikan program simulasi pencairan dana talangan

Maka itu, Ia pun mengapresiasi kepada Pemkot Tangerang karena memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerja sama ini.

“Secara jumlah sasaran pastinya BPJS Ketenagakerjaan berharap semaksimal mungkin atau 100 persen pekerja rentan di Kota Tangerang bisa tercover keselamatannya. Pasca MoU dan PKS hari ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos Kota Tangerang tinggal sosialisasi dan implementasikan,” katanya.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menyatakan, dalam kerja sama ini ada dua langkah yang bisa digunakan, yaitu mengalokasikan APBD untuk program perlindungan sosial atau melalui perusahaan lewat Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

Adapun sasaran yang masuk dalam program ini, seperti buruh, sopir, ojek, pedagang kecil dan sebagainya. Secara jumlah penerima manfaat dari program ini diharapkan terus bertambah dan manfaat kerja samanya bisa kian terasa

"Kerja sama baru saja ditandatangani, selanjutnya akan disosialisasikan, didata dan diimplementasikan sesuai aturan yang ada. Maka, secara jumlah sasaran masih dalam penghitungan atau pengkajian,” katanya.

Baca juga: BPJamsostek Cikokol cairkan klaim jaminan hari tua Rp252 miliar

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024