Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Perlindungan Jaminan Sosial TKI
Kabupaten Lebak (Antaranews Banten) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan meninggal dunia di Malaysia karena sakit dan sudah dipulangkan ke Tanah Air.
"TKI yang meninggal dunia itu diketahui bernama Sarkadi (35) Bin Sarodi warga Desa Nangerang Kecamatan Cirinten," kata Emar, pelaksana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Kamis.
Tenaga kerja yang meninggal dunia itu diduga melalui sponsor keberangkatan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Jakarta.
Sebab, Sarkadi tidak terdaftar sebagai tenaga kerja luar negeri pada Disnaker Kabupaten Lebak.
Meskipun, tenaga kerja mereka tidak terdaftar pada Disnaker setempat, tetapi akan diperjuangkan hak-hak mereka,seperti gaji dan asuransi.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar (Kemenlu) di Malaysia untuk menerima hak-hak pekerja.
Pihaknya sudah melaporkan identitas ahli waris kepada Kemenlu agar secepatnya bisa direalisasikan hak almarhum Sarkadi.
"Kami berharap gaji dan asuransi segera diberikan kepada ahli waris," katanya.
Menurut dia, Sarkadi yang bekerja di Malaysia sudah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Nangerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
Pihaknya menerima laporan kedatangan jenazah Sarkadi ke Tanah Air dari aparat desa setempat.
Dia berharap para TKI yang bekerja ke luar negeri sebaiknya melapor atau terdaftar pada Pemerintah Daerah.
Pelaporan itu, kata dia, untuk mengatasi masalah-masalah yang bisa merugikan para TKI sendiri, seperti tidak menerima gaji dari majikan, penyiksaan hingga meninggal dunia.
Saat ini, TKI yang terdaftar tahun 2017 sebanyak 62 orang dan sebagian bekerja ke Malaysia.
Kebanyakan mereka bekerja ke negara tetangga itu sebagai pekerja non formal, seperti sopir, asisten rumah tangga dan buruh perkebunan.
"Kami mengimbau para TKI agar melapor jika bekerja ke luar negeri," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018