Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pendampingan hukum untuk Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin di Serang, Kamis, mengatakan Pemkot Serang akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan dan kepada keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin di Serang, Kamis, mengatakan Pemkot Serang akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan dan kepada keluarganya.
"Kami bersama teman-teman akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya mengaku akan menunggu keputusan pengadilan karena proses hukum masih berjalan.
"Saat ini, beliau masih berstatus tersangka, dan kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
Dalam menangani aset yang disalahgunakan, Sekda telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah konkret selanjutnya.
Nanang juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada teman-teman ASN untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan jadi tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang metetapkan Kepala Disparpora Kota Serang berinsial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa, mengatakan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disaprpora Kota Serang.
"Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," kata di Kantor Kejari Serang.
Seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.
"Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta," katanya.
Baca juga: Kadisparpora jadi tersangka, Wali Kota Serang hormati proses hukum
Baca juga: Kadisparpora jadi tersangka, Wali Kota Serang hormati proses hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024