Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang siap memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 untuk Pileg DPR RI Daerah Pemilihan Banten 2.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, mengatakan siapa pun yang merasa ada ketidakadilan maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan, termasuk MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, mengatakan siapa pun yang merasa ada ketidakadilan maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan, termasuk MK.
"Lebih baik begitu ketimbang harus anarkis. Maka silahkan menempuh lembaga peradilan yang sudah disediakan oleh negara kita," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu bertindak sebagai pihak yang memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan putusan pelanggaran administrasi dalam sengketa yang melibatkan Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
"Kita siap memberikan keterangan di MK kalau di registrasi. Apa yang kita awasi akan kita sampaikan ke MK di persidangan. Apapun akan kita sampaikan secara terang benderang. Karena masyarakat perlu tahu," katanya.
Baca juga: KPU Provinsi Banten tuntaskan penyandingan suara pileg
Baca juga: KPU Provinsi Banten tuntaskan penyandingan suara pileg
Bawaslu juga telah mengumpulkan hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara yang berada di Kecamatan Taktakan. Bawaslu juga akan menyampaikan hasil-hasil tersebut dengan fokus pada pelanggaran administrasi yang telah diawasi.
Sebelumnya Partai Demokrat mengajukan gugatan ke MK untuk Pileg DPR RI Daerah Pemilihan Banten 2 (Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang) dan ter-register dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah pleno rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI pascapelaksanaan putusan MK.
Baca juga: ASN maju Pilkada, harus mundur sebelum proses pencalonan
Gugatan tersebut dilayangkan setelah pleno rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI pascapelaksanaan putusan MK.
Baca juga: ASN maju Pilkada, harus mundur sebelum proses pencalonan
Sementara itu, Deputi 2 Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat yang juga Kuasa Hukum Pemohon Partai Demokrat, Muhajir mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Partai Demokrat merasa dirugikan karena KPU melaksanakan penyandingan data di Dapil Banten 2 tidak sesuai dengan amar putusan MK.
"Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Serang di 20 TPS yang ada di Kecamatan Taktakan telah melanggar dan bertentangan dengan putusan MK," katanya.
Pihaknya sejak awal meyakini kotak suara di 20 TPS tersebut tidak steril. Dan setelah pembukaan kotak, menyebabkan suara Partai Demokrat tidak sah dan membuat suara partai tersebut menjadi kurang.
Rekomendasi pembukaan kotak suara ini buntut dari hilangnya 20 dokumen C hasil milik PDIP pada saat penyandingan data perolehan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024