Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan "Sobat Tanya Ai", yakni layanan bertanya dan konsultasi terkait kependudukan secara online selama 24 jam.

"Melalui layanan ini, masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi mengenai segala hal dan menjadi solusi terkait kebutuhan yang ada," kata Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin saat membuka sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di Ruang Patio Kota Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, peluncuran ini adalah bagian dalam upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi melalui percepatan pemanfaatan informasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

Ia juga mengatakan, berbagai inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Masyarakat Kota Tangerang diajak manfaatkan diskon pajak edisi kemerdekaan

Inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima. “Dengan adanya layanan-layanan baru ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan," katanya.

Nurdin juga menekankan bila Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya data kependudukan yang akurat dan lengkap. Data kependudukan yang baik, akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang.

"Dengan adanya inovasi-inovasi ini, Disdukcapil Kota Tangerang menargetkan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, sehingga masyarakat akan lebih mudah, cepat dan tepat, dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, dan mewujudkan Kota Tangerang yang lebih smart dan modern," ujarnya.


Baca juga: 10.000 titik jalan lingkungan di Tangsel dipasangi lampu

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, menu Tanya Sobat AI terdapat di dalam website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

"Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat luas terkait layanan ini karena sangat penting," ujarnya.

Pada hari itu, dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tangerang, Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tangerang, rumah sakit, klinik, praktik mandiri bidan, dan Puskesmas.

"Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses perubahan data kependudukan, seperti penambahan anggota keluarga pernikahan, pengurangan anggota keluarga, perceraian, hingga kematian dan sebagainya. Dengan adanya PKS ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk mengurus dokumen kependudukan, karena kita integrasikan yang tujuannya agar memudahkan masyarakat," kata Irman.

Baca juga: Warga Tangerang diingatkan tidak buang limbah ke Sungai Cisadane

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024