Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih melakukan pengkajian terkait peraturan pakaian khas daerah atau adat sebagai seragam sekolah bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Untuk seragam (khas daerah) saat ini belum, kita masih mengkajinya, termasuk kurikulum lokal," kata Kandindik Kabupaten Tangerang Dadan Gandana di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan sejauh ini pemerintah daerah masih menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
"Jadi, ke depan apakah bati-batik sekolah kita ini harus seperti apa?, coraknya dan modelnya seperti apa?, menyesuaikan dengan khas Kabupaten Tangerang. Makanya, sedang kita kaji lebih dalam," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar edukasi soal bahaya narkoba dan tawuran
Dia mengungkapkan dalam tahapan pengkajian aturan pemerintah daerah yang mengatur kurikulum serta seragam lingkup pendidikan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari kurikulum budaya hingga desain seragam yang akan dikukuhkan.
"Sekarang masih pembahasan pada kurikulum lokal. Karena, kemarin masih membahas soal bahasa daerah," tuturnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memastikan aturan itu berkoordinasi dengan organisasi perangkat lainnya terkait dalam menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
"Sementara untuk sisi bangunan atau fasilitas kita sudah mulai menerapkan ciri khas daerah lokal, tinggal nanti mengenai seragam dan kurikulumnya," kata dia.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Baca juga: Kabupaten Tangerang raih juara umum MTQ Banten 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Untuk seragam (khas daerah) saat ini belum, kita masih mengkajinya, termasuk kurikulum lokal," kata Kandindik Kabupaten Tangerang Dadan Gandana di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan sejauh ini pemerintah daerah masih menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
"Jadi, ke depan apakah bati-batik sekolah kita ini harus seperti apa?, coraknya dan modelnya seperti apa?, menyesuaikan dengan khas Kabupaten Tangerang. Makanya, sedang kita kaji lebih dalam," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar edukasi soal bahaya narkoba dan tawuran
Dia mengungkapkan dalam tahapan pengkajian aturan pemerintah daerah yang mengatur kurikulum serta seragam lingkup pendidikan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari kurikulum budaya hingga desain seragam yang akan dikukuhkan.
"Sekarang masih pembahasan pada kurikulum lokal. Karena, kemarin masih membahas soal bahasa daerah," tuturnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memastikan aturan itu berkoordinasi dengan organisasi perangkat lainnya terkait dalam menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
"Sementara untuk sisi bangunan atau fasilitas kita sudah mulai menerapkan ciri khas daerah lokal, tinggal nanti mengenai seragam dan kurikulumnya," kata dia.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Baca juga: Kabupaten Tangerang raih juara umum MTQ Banten 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024