Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa kasus pembubaran jemaat rumah ibadah Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang merupakan insiden lama yang kembali viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis menyampaikan terkait kemunculan peristiwa lama tersebut, kini sudah dapat diselesaikan.

"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik," ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik.

"Kami mengimbau kedua belah pihak, baik warga maupun jemaat Yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah," katanya.

Baca juga: Perkara narkotika paling banyak ditangani Kejaksaan Tangerang

Sementara itu, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH Maski mengatakan bahwa kejadian dalam video beredar tersebut berlangsung empat bulan lalu, tepatnya hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Dia menyambut jika permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.

Hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 Menteri.

Baca juga: Dua warga negara Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta

Selain itu, mediasi yang dihasilkan memutuskan Pemkab Tangerang akan memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi jemaat Thesalonika bertempat di aula lama Kantor Kecamatan Teluknaga.

"Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik," kata Maski.

Diketahui, beredar video berdurasi satu menit itu diunggah media sosial TikTok dengan akun @FAMILY OF CHRIST pada Minggu, 21 Juli 2024.

Dalam video itu memperlihatkan adanya sejumlah warga melarang sekelompok orang untuk beribadah di salah satu rumah di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Bahkan, mereka pun mencoba membubarkan para jemaat Kristen dari rumah tersebut.

"Bapak mengadakannya (beribadah) di mayoritas agama Islam. Di sini Islam semua, kalau di luar enggak apa-apa," ucap salah seorang pria dalam rekaman video itu.

Baca juga: Pengunjung Festival Cisadane 2024 lebih dari 60 ribu orang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024