Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten kembali gelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual Bergerak atau "RUKI BERGERAK", di Cilegon, Banten.

Kali ini, kegiatan dilaksanakan serentak di 3 (tiga) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Cilegon, antara lain SMK Negeri 1 Cilegon, SMK Negeri 2 Cilegon dan SMK Negeri 3 Cilegon.

Di SMK Negeri 1 Kota Cilegon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto hadir langsung untuk memperkenalkan Kemenkumham Banten dan Kekayaan Intelektual kepada puluhan siswa di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini.

Dodot Adikoeswanto mengatakan, Program Guru Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi RUKI adalah program yang berangkat dari pemikiran tentang pentingnya edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah. 

“Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki tujuan besar jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi negara," kata Dodot Adikoeswanto dalam keterangan resminya.

Baca juga: Kemenkumham junjung tinggi seleksi penerimaan pegawai bersih dan transparan

Memperkenalkan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i sekolah tentu memiliki beberapa manfaat yang tak terbantahkan. Pertama, hal untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain. 

“Anak-anak diajarkan bahwa karya-karya orang lain seperti buku, lagu, atau gambar adalah hasil usaha dan kreativitas seseorang yang harus dihormati. Hal ini dapat mengajarkan siswa/i bahwa plagiarisme bahkan mengambil karya orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang salah, bahkan dikategorikan pelanggaran hukum," ujarnya.

Ia berharap, dengan memahami Kekayaan Intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa/i dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya cegah pelanggaran Kekayaan Intelektual

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024