Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dalam beberapa tahun ke terakhir semakin menggeliat dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Universitas Cendikia Abditama, mengatakan jika saat ini jumlah pemohon Kekayaan Intelektual terus meningkat.

"Di wilayah Provinsi Banten saja, dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi penurunan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual. Sayangnya, peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tidak diikuti dengan penurunan jumlah tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual," kata Meidy dalam keterangan resminya.

Lanjut dia, Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya kenaikan jumlah pengaduan tindak pidana kekayaan intelektual.

“Pada tahun 2022 terdapat 31 pengaduan yang terdiri dari 16 kasus Merek, 13 kasus Hak Cipta, 1 kasus Paten dan 1 kasus Desain Industri, sedangkan pada tahun 2023 naik menjadi 50 pengaduan yang terdiri dari 31 kasus Merek, 18 kasus Hak Cipta, dan 1 kasus Rahasia Dagang," papar Meidy.

Baca juga: Kemenkumham Banten minta OPD konsisten laksanakan RANHAM

Untuknya, Meidy menyebut, upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual harus menjadi prioritas. Alasannya, ketika kekayaan intelektual dilindungi, setiap orang merasa lebih aman karena hasil kerja keras mereka tidak akan dengan mudah ditiru atau dicuri oleh pihak lain.

“Ke-dua, dapat melindungi Hak Pencipta dan Investor. Ketahuilah bahwa praktik memproduksi, membuat dan menjual produk bajakan dapat mengurangi pendapatan sah dari produk yang asli, merusak reputasi merek, dan menghambat pertumbuhan bisnis sehingga merampas Hak-hak dari seorang Pencipta atau seorang Inventor," imbuhnya.
 
Meidy berharap, adanya Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI bagi Perguruan Tinggi yang digelar Kemenkumham Banten ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik hak atas kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.

“Saya ingin kegiatan hari ini bukan hanya seremonial belaka. Selain Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI, saya ingin rekan-rekan mahasiswa semua bisa menjadi agen Kemenkumham Banten dalam memberikan transformasi informasi terkait Kekayaan Intelektual dan Pencegahan atas Pelanggaran KI itu sendiri sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana KI di Provinsi Banten," pungkasnya.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Komunal disebut miliki nilai ekonomi dan branding positif

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024