Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat, bukan individual. 

Kekayaan Intelektual Komunal memiliki nilai ekonomi yang dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus. 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Banten Agus Salim di Pandeglang, Banten, Rabu menyebut bahwa Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya. 

“Kekayaan Intelektual Komunal ini penting untuk dilindungi karena memiliki nilai ekonomi, dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus," kata Agus dalam keterangan resminya.

Baca juga: Kemenkumham Banten terima studi komparasi Sekretariat Bamus DPR RI

Ia tak ingin masyarakat dan pemerintah daerah yang telah gencar mempromosikan berbagai KIK namun kemudian malah diaku-aku oleh Negara lain karena tidak dilakukan pelindungan. 

Contoh Kekayaan Intelektual Komunal seperti Seba Baduy, Tenun Baduy, Debus, Rampak Bedug, Jojorong, Rabeg, Sate Bebek Cibeber hingga Sate Bandeng. 

Untuk itulah, Kemenkumham Banten memberikan edukasi dan pemahaman kepada 100 orang peserta dengan mengundang narasumber Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII yang memberikan materi Pemajuan Kebudayaan serta Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan yang memberikan materi merek kolektif.

Baca juga: Kemenkumham Banten beri pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Lebak

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024