Sebanyak 28 kendaraan berat dan angkutan orang yang melintas di Jalan Raya Serang, tepatnya di Pool Arimbi, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, terjaring razia oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pada operasi penertiban angkutan.
Kepala Bidang Lalulintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyampaikan puluhan kendaraan yang terjaring razia ini sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan serta belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
"Hal ini merupakan langkah edukasi serta memberikan efek jera, agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat dan membawa muatan sesuai porsinya. Kami ingin kendaraan tertib administrasi karena ini menyangkut keselamatan berkendara," katanya.
Baca juga: 24 kendaraan berat dan angkutan terjaring razia Dishub Tangerang
Pada operasi ini pihaknya menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan dan kendaraan dengan izin KIR yang sudah mati. Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.
"Kalau pengemudi tidak memiliki surat-surat, terpaksa kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi kendaraan dengan data administratif yang lengkap dan hidup, sehingga bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.
"Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasional mereka agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: 16 pelaku kejahatan ditangkap Polres Serang selama Operasi Pekat Maung
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Bidang Lalulintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menyampaikan puluhan kendaraan yang terjaring razia ini sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan serta belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
"Hal ini merupakan langkah edukasi serta memberikan efek jera, agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat dan membawa muatan sesuai porsinya. Kami ingin kendaraan tertib administrasi karena ini menyangkut keselamatan berkendara," katanya.
Baca juga: 24 kendaraan berat dan angkutan terjaring razia Dishub Tangerang
Pada operasi ini pihaknya menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan dan kendaraan dengan izin KIR yang sudah mati. Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.
"Kalau pengemudi tidak memiliki surat-surat, terpaksa kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi kendaraan dengan data administratif yang lengkap dan hidup, sehingga bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.
"Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasional mereka agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: 16 pelaku kejahatan ditangkap Polres Serang selama Operasi Pekat Maung
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024