Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Haryanto meminta organisasi perangkat daerah (OPD) konsisten dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
Hal itu ia sampaikan dalam Koordinasi terkait Penyampaian Capaian Aksi HAM B04 Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Periode B08 Tahun 2024 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Selasa.
Haryanto menyampaikan koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan keseriusan OPD terkait pelaporan Aksi HAM dan menekankan kepada OPD agar maksimal dan konsisten dalam pelaksanaan RANHAM.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Komunal disebut miliki nilai ekonomi dan branding positif
Selanjutnya, Haryanto menyampaikan capaian pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 yang dicapai oleh Kabupaten Serang. Disampaikan juga format pelaporan dan lampiran Aksi HAM B08 mendatang.
"Kepada OPD, agar saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Khususnya, jika ada kendala, kendala dalam memenuhi Aksi HAM B04 dan upaya untuk memenuhi Aksi HAM B08”, ujar Haryanto dalam keterangan resminya.
Kedatangan Haryanto bersama tim disambut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan.
Nantinya, kata Haryanto, kendala dan upaya dari tiap pemerintah daerah akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima studi komparasi Sekretariat Bamus DPR RI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Hal itu ia sampaikan dalam Koordinasi terkait Penyampaian Capaian Aksi HAM B04 Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Periode B08 Tahun 2024 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Selasa.
Haryanto menyampaikan koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan keseriusan OPD terkait pelaporan Aksi HAM dan menekankan kepada OPD agar maksimal dan konsisten dalam pelaksanaan RANHAM.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Komunal disebut miliki nilai ekonomi dan branding positif
Selanjutnya, Haryanto menyampaikan capaian pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 yang dicapai oleh Kabupaten Serang. Disampaikan juga format pelaporan dan lampiran Aksi HAM B08 mendatang.
"Kepada OPD, agar saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Khususnya, jika ada kendala, kendala dalam memenuhi Aksi HAM B04 dan upaya untuk memenuhi Aksi HAM B08”, ujar Haryanto dalam keterangan resminya.
Kedatangan Haryanto bersama tim disambut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan.
Nantinya, kata Haryanto, kendala dan upaya dari tiap pemerintah daerah akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima studi komparasi Sekretariat Bamus DPR RI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024