Serang (Antaranews Banten) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi Perda salah satu dari empat Raperda tersebut terkait pengolahan air limbah mengantisipasi pencemaran sungai.

Ketua Baperda DPRD Banten Abdul Roji dalam laporannya menyampaikan, Raperda tentang pengolaan air limbah dibentuk karena saat ini maraknya pencemaran air sungai dengan limbah baik dari industri kecil maupun besar.

"Berdasarkan indikator yang ada di lapangan, kali-kali di Banten hampir semua terkontaminasi limbah-limbah pabrik, sehingga harus ada perdanya untuk mengatasi hal tersebut," kata Abdul Roji saat membacakan Raperda tersebut dalam Paripurna PRD Banten.

Bahkan, kata Abdul Roji, di lapangan diketahui ada perusahaan yang mengelabui pembuangan air limbah dengan cara membuat saluran di dalam sungai. 

"Sistem pengolahan air limbah menjadi bersih sebelum dibuang oleh pabrik pun belum baik," katanya.

Ia mengatakan, pencemaran sungai tersebut menimbulkan dampak negatif. Selain mempengaruhi kualitas air sungai juga membuat pertanian di Banten melemah. 

"Sekarang sawah kurang produktif dengan air yang sudah tercemar. Akibatnya, petani tidak sejahtera," katanya.

Abdul Roji mengatakan, berdasarkan data yang diketahuinya, 75 persen warga Banten merupakan petani dan nelayan. Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan untuk kesejahteraan para petani di Banten. 

Selain terkait pengolahan air limbah, tiga Raperda lainnya yang sedang disusun yaitu terkait pertanian, infrastruktur, dan pengolahan air bersih. Keempatnya memiliki keterkaitan  satu sama lain.

"Kalau infrastruktur sesuai dengan visi misi gubernur," katanya.

Pembahasan empat Raperda tersebut, kata Abdul Roji, kemungkinan dilakukan bulan depan. Sebab Raperda tersebut ditargetkan bisa ditetapkan menjadi Perda pada Bulan April dan bisa langsung diimplementasikan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Ranta Soeharta menilai empat Raperda tersebut bagus dan dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

"Intinya untuk kebaikan provinsi Banten, kita ingin ada kesinambungan dalam pembangunan," kata Ranta usai menghadiri rapat paripurna tersebut mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ranta mengatakan, maraknya pencemaran limbah di sungai oleh pabrik yang ada disekitar aliran sungan, tidak bisa ditampik lagi. Karena itu perlu ada regulasi tegas yang mengatur hal tersebut. 

"Dari pabrik langsung ke kali, harus dikelola baik, nanti seluruh perusahaan harus pake ipal (instalasi pengolahan air limbah), sehingga air sungai tak tercemar," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018