Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Banten mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi secara ilegal sebagai jaminan pinjaman online (pinjol).

“Waspadai penyalahgunaan data pribadi dengan pengecekan data pribadi melalui layanan SLIK OJK,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti  dalam keterangannya di Tangerang, Minggu. 

Indri menuturkan hal ini untuk menindaklanjuti maraknya temuan kasus pemakaian data pribadi secara ilegal yang diperuntukkan sebagai jaminan pinjaman online (pinjol).

Untuk menggunakan layanan SLIK OJK yakni dengan membuka laman idebku.ojk.go.id. Lakukan pendaftaran dengan memilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas beserta nomor identitasnya. Selanjutnya isi formulir SLIK OJK dengan benar, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: OJK minta bank blokir 85 rekening untuk minimalisir pinjol ilegal

Setelah menekan ‘Ajukan Permohonan’, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Lalu cek kembali status permohonan lewat situs yang sama dan masukan nomor pendaftaran, maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi.

Apabila terdapat pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengaduan ke kontak OJK 157, atau dapat melalui emailkonsumen@ojk.go.id, dan bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

"Masyarakat Kota Tangerang dapat juga mengunjungi kantor OJK wilayah kerja Jabodetabek," ujarnya.

Sebelumnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang membuka layanan konsultasi khusus bagi para pecandu judi online dan juga pinjaman online atau pinjol.

Direktur RSUD Kota Tangerang dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa orang yang datang berkonsultasi ke Poli Jiwa RSUD setempat.

Ia menjelaskan, adiksi terhadap hal apapun termasuk judi online dan pinjol merupakan penyakit kejiwaan. RSUD Kota Tangerang pun sudah menyiapkan Poli Jiwa dengan dokter spesialis kejiwaan.

“Layanan konsultasi bagi pasien yang kecanduan lainnya sudah ada sejak dibukanya spesialis kejiwaan. Namun saat ini trennya rata-rata kecanduan judi online dan pinjol, yakni pasien adiksi disertai komorbid atau penyertanya, misalnya rasa cemas berlebihan serta stres,” ujarnya.

 
Baca juga: Pemberantasan judi online dan pinjol libatkan semua kementerian

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024