Untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB di wilayah Kabupaten serang berjalan dengan jujur, bersih dan tertib, Inspektorat Kabupaten Serang melalui delapan tim auditor melakukan monitoring pelaksanaan PPDB SMP  2024 dari 19 Juni hingga 16 Juli.

Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto di Serang, Rabu mengatakan berdasarkan koordinasi dengan disdik terkait jadwal PPDB SMP yang animo pendaftarnya tinggi dan disinyalir dapat menimbulkan fraud, serta mekanisme PPDB, maka sampling monitoring yang diambil dari 90 SMP negeri dan berdasarkan letak sekolah serta animo pendaftar yang tinggi dan sekolah yang menjadi tujuan favorit bagi siswa lulusan SD, terdapat 29 SMP yang dijadikan tujuan monitoring.

"Hasil monitoring PPDB menjadi masukan bagi Pemda (dinas pendidikan) dan satuan pendidikan atau sekolah dalam penyempurnaan pelaksanaan PPDB tahun berikutnya. Mudah-mudahan PPDB 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, bersih, tertib serta dapat mengakomodir kebutuhan pendidikan di Kabupaten Serang," kata Rudy.

Baca juga: Penggelembungan nilai jadi temuan Ombudsman RI di PPDB Banten

Rudy mengemukakan KPK mensinyalir kegiatan PPDB merupakan salah satu area rawan korupsi oleh karena itu pada tahun 2023 Inspektorat, dinas pendidikan dan KPK bersepakat untuk mengawal pelaksanaan PPDB agar berlangsung dengan bersih, jujur, dan tertib.

Kemudian dinas pendidikan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan membuat pedoman pelaksanaan PPDB dan mensosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Serang.

Pada tahun 2023 kata Rudy, Inspektorat menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melaksanakan evaluasi pelaksanaan PPDB SMP 2023 yang sudah berjalan terhadap sekolah yang animo pendaftar nya tinggi  terutama SMP di sepanjang jalan utama, dengan sampel sekolah yang dievaluasi yaitu SMP 1 Ciruas, SMP 1 Cikande, SMP 1 Kramatwatu, SMP 1 Anyer, SMP 1 Cinangka, dan SMP 1 Bojonegara.

"Tujuannya untuk mengidentifikasi dan pemetaan pelaksanaan PPDB 2023, sebagai gambaran referensi pelaksanaan pengawasan PPDB berjalan lebih lanjut tahun berikutnya dari berbagai mekanisme penerimaan," katanya.

Adapun mekanisme penerimaannya yaitu, mekanisme jalur zonasi, mekanisme jalur prestasi, mekanisme jalur afirmasi, dan mekanisme jalur perpindahan orang tua. (Adv)

Baca juga: Pemkot Serang pastikan PPDB berjalan sesuai aturan
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024