Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menekankan bahwa generasi muda perlu lebih berperan dalam mencegah pelanggaran atas kekayaan intelektual.

Subkoordinator Penerimaan Pengaduan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jujun Jaenuri dalam keterangannya, diterima di Tangerang, Kamis menyebut pelanggaran kekayaan intelektual kian masif.

Hal tersebut dilakukan dengan tanpa izin menggunakan, meniru, membajak, menyebarluaskan, suatu karya atau kekayaan intelektual orang lain dengan itikad buruk.

"Contohnya seperti penayangan nonton bareng yang dilakukan tanpa lisensi,” kata Jujun.

Baca juga: Kemenkumham Banten tekankan perlindungan kekayaan intelektual pada mahasiswa

Ia menjelaskan sebagai penerus bangsa, anak muda terutama mahasiswa harus berperan aktif dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

“Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual diperlukan peranan anak-anak muda. Teman-teman jika sudah selesai masa perkuliahan dan ingin memulai usaha, cobalah jika membuat barang, harus dipikirkan merek yang ingin dipakai, dan daftarkan merek tersebut ke dalam kekayaan intelektual,” kata dia.

Senada itu, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Banten Sofyan Firdaus mengatakan bahwa mahasiswa harus mengetahui perbedaan dari jenis-jenis kekayaan intelektual.

Sofyan menjelaskan kekayaan intelektual yang terdiri dari paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, dan desain industri.

“Dengan mempelajari perbedaan dari masing-masing kekayaan intelektual ini, teman-teman bisa mengetahui jika terjadi masalah yang terjadi pada kekayaan intelektual atau jika ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Banten terima penghargaan atas partisipasi P4GN

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024