Sebanyak 20 data C Hasil DPR RI milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hilang saat proses penyandingan data C hasil dan D hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. 
 
"Data C Hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Rabu.
 
Ia mengatakan belum ada keputusan apapun terkait data C hasil yang hilang karena sampai saat ini Bawaslu Kota Serang belum memberikan saran perbaikan atau rekomendasi apapun. 
 
"Belum ada keputusan lebih lanjut apa mau melakukan penyandingan menggunakan pdf file, atau melakukan saran perbaikan dari Bawaslu. Tentu kebijakan apapun keputusannya ada di pimpinan sidang, yakni di ketua KPU," katanya. 

Baca juga: Suara PDIP berkurang 380 pasca penyandingan data di Kabupaten Serang
 
Sementara itu, ia menjelaskan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI apabila C Hasil pleno tidak ada, tidak terbaca, atau rusak maka kemudian Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan rekomendasi berupa menghitung suara ulang. 
 
Namun pada prosesnya pihak dari Demokrat keberatan untuk menghitung suara ulang, karena menurut mereka, jikalau dihitung suara ulang mungkin tidak sesuai dengan C Hasil Pleno. 
 
"Kami menginginkan ketika proses ini hilang, kami inginnya Bawaslu segera memberikan saran perbaikan. Karena kalau Bawaslu sifatnya wajib untuk segera kami lakukan ketika Bawaslu memberikan saran perbaikan atau rekomendasi ya sifatnya wajib," katanya. 

Baca juga: Saksi Demokrat Banten ngamuk data C hasil hilang saat penyandingan
 
Hingga saat ini data C hasil yang hilang masih dilakukan pencarian oleh tim logistik di Gudang KPU Kota Serang. KPU juga telah melakukan antisipasi apabila akan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 74 TPS. 
 
"Kotak suara sudah ketemu semua untuk DPR RI. Tadi ketika data C Hasil tidak ada kami sudah antisipasi khawatir ada saran perbaikan menghitung ulang itu kotak suaranya sudah diketemukan 74 TPS di dua Kecamatan," katanya. 
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS dapil Banten II. 
 
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebesar 1.774 di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Demokrat menilai seharusnya suara mereka 350 lebih banyak dari PDIP.

Baca juga: KPU Kota Serang mulai lakukan penyandingan data pemilu legislatif di 74 TPS

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024