Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang menahan tiga orang warga negara Nigeria, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian," kata Uray Avian.
Baca juga: Kemenkumham ingin genjot pendaftaran Paten di Provinsi Banten
Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi dua orang asing diduga overstay.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan Notaris pentingnya jalankan PMPJ
" Dua WNA overstay, Sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay," ujar dia.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.
Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria.
Baca juga: Garda terdepan cegah TPPU dan TPPT, dua kewajiban notaris sebagai pihak pelapor
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian," kata Uray Avian.
Baca juga: Kemenkumham ingin genjot pendaftaran Paten di Provinsi Banten
Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi dua orang asing diduga overstay.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan Notaris pentingnya jalankan PMPJ
" Dua WNA overstay, Sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay," ujar dia.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.
Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria.
Baca juga: Garda terdepan cegah TPPU dan TPPT, dua kewajiban notaris sebagai pihak pelapor
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024