Jadi salah satu jenis Kekayaan Intelektual, Paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor atau pemohon Paten atas penemuannya di bidang teknologi. 

Melalui pendaftaran Paten, dapat memberikan keistimewaan bagi pemegang Paten untuk menguasai produksi, penggunaan, hingga penjualan suatu teknologi tertentu.

Di Provinsi Banten sendiri, permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk pada tiap tahunnya selalu berada di peringkat 5 (lima) besar di Indonesia. Namun sayangnya, mayoritas permohonan masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan, sedangkan jumlah permohonan Paten dan Paten Sederhana cukup minim. 

Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan Notaris pentingnya jalankan PMPJ

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Salim saat membuka Asistensi Teknis
Penelusuran dan Drafting Paten bagi
Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang digelar Kanwil Kemenkumham Banten.

"Pada tahun 2022, permohonan Paten dari wilayah Provinsi Banten sebanyak 66 Paten. Di tahun 2023, permohonan menurun menjadi 62
Paten dan di tahun 2024, sampai dengan
bulan Juni 2024 ini terdapat sebanyak 28  Paten”, kata Agus Salim dalam keterangan resminya.

Padahal, kata Agus Salim, di tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Paten yang dapat meringankan para pelaku usaha mikro dan usaha kecil serta perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 tahun 2020 tersebut salah satunya adalah adanya potongan biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Selain itu terdapat pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) untuk perguruan tinggi negeri dan swasta serta Paten belum komersial.

Baca juga: Garda terdepan cegah TPPU dan TPPT, dua kewajiban notaris sebagai pihak pelapor

Lanjut Agus, masih minimnya permohonan Paten yang masuk dari wilayah Banten itu tentunya merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Para sivitas akademika dituntut lebih produktif lagi menghasilkan penemuan-penemuan di bidang teknologi. 

Dan sebagai pemangku tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga memiliki tugas untuk terus meningkatkan literasi dan melakukan pendampingan terkait pendaftaran Paten.

"Dengan adanya keringanan serta sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh Kanwil Kemenkumham Banten, diharapkan dapat menggugah minat para pelaku industri serta para sivitas akademika, khususnya di wilayah Banten untuk mendaftarkan berbagai invensinya", pungkasnya. 

Baca juga: Ini alasan kenapa harus daftar Merek Kolektif

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024