Notaris menjadi salah satu unsur garda terdepan dalam melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorime.
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, dalam hal ini menjadikan notaris menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT,” ujar Gratianus Prikasetya Putra Majelis Pengawas Pusat Notaris, Rabu.
Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Penerapan PMPJ bagi Notaris yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Hotel Trembesi, Tangerang, Banten.
Berkaitan dengan hal ini, notaris sebagai pihak pelapor adanya transaksi laporan keuangan mencurigakan, memiliki dua kewajiban yang harus dilakukan.
“Notaris sebagai pihak pelapor memiliki kewajiban yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK,” kata Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan PPATK Bardixcon Tamba.
Baca juga: Delegasi Jabatan Penjara Brunei Darussalam kunjungi 2 Lapas di Tangerang
Ia pun menjelaskan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat empat kejadian, Pertama melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa Notaris (on-boarding).
Kedua, saat terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketiga, saat terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme
Keempat, saat Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Pentingnya penerapan PMPJ, Pejabat Fungsional Analis Hukum Muda Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nindya Indah Harista mengingatkan Notaris untuk melakukan pengisian kuisioner PMPJ.
“bagi Notaris yang tidak melakukan pengisian kuisioner PMPJ, akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara, pada Wilayah Banten sendiri sudah sebanyak 1551 orang Notaris melakukan pengisian kuisioner,” jelasnya.
Baca juga: Ini alasan kenapa harus daftar Merek Kolektif
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, dalam hal ini menjadikan notaris menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT,” ujar Gratianus Prikasetya Putra Majelis Pengawas Pusat Notaris, Rabu.
Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Penerapan PMPJ bagi Notaris yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Hotel Trembesi, Tangerang, Banten.
Berkaitan dengan hal ini, notaris sebagai pihak pelapor adanya transaksi laporan keuangan mencurigakan, memiliki dua kewajiban yang harus dilakukan.
“Notaris sebagai pihak pelapor memiliki kewajiban yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK,” kata Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan PPATK Bardixcon Tamba.
Baca juga: Delegasi Jabatan Penjara Brunei Darussalam kunjungi 2 Lapas di Tangerang
Ia pun menjelaskan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat empat kejadian, Pertama melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa Notaris (on-boarding).
Kedua, saat terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketiga, saat terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme
Keempat, saat Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Pentingnya penerapan PMPJ, Pejabat Fungsional Analis Hukum Muda Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nindya Indah Harista mengingatkan Notaris untuk melakukan pengisian kuisioner PMPJ.
“bagi Notaris yang tidak melakukan pengisian kuisioner PMPJ, akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara, pada Wilayah Banten sendiri sudah sebanyak 1551 orang Notaris melakukan pengisian kuisioner,” jelasnya.
Baca juga: Ini alasan kenapa harus daftar Merek Kolektif
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024