Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten melakukan pembinaan terhadap sejumlah perwakilan pengurus DKM di wilayah Kota Serang terkait penerapan higiene sanitasi di tempat pemotongan hewan kurban dan penanganan daging kurban jelang Idul Adha 1445 H.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pertanian Provinsi Banten memberikan bimbingan mengenai prosedur pemeriksaan, pemotongan dan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat islam dan kaidah kesejahteraan hewan serta berbagi pengetahuan mengenai penerapan higiene sanitasi di tempat pemotongan kurban dan penanganan daging kurban.

"Tujuannya untuk menciptakan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (asuh)," kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid di Serang, Kamis.

Agus mengatakan, pemotongan hewan kurban. Pemotongan hewan kurban di Indonesia selama ini masih dilakukan secara tradisional, serba darurat, apa adanya dan cenderung kurang memperhatikan aspek higiene sanitasi, kesejahteraan hewan serta kesehatan lingkungan. 

Baca juga: Distan Banten siapkan tim monitoring pemeriksaan kesehatan hewan kurban

Pemotongan hewan kurban pada umumnya masih dilakukan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH) seperti di halaman rumah, masjid atau di tepi jalan dengan fasilitas pemotongan hewan dan fasilitas penanganan karkas/daging yang masih minim. 

"Apabila dilihat dari aspek teknis maka kondisi ini sudah pasti akan berdampak pada keamanan dan kelayakan daging kurban yang akan dibagikan dan tentunya sangat beresiko bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi daging kurban tersebut," kata Agus.

Oleh karena itu agar umat muslim yang berkurban dapat memperoleh hewan kurban yang memenuhi persyaratan dan kaum dhuafa dapat menerima daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (asuh) maka diperlukan adanya pengawasan dari petugas pemantau hewan kurban yang dikoordinir oleh dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner. 

Petugas pemantau hewan kurban ini berperan dalam memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan hewannya sampai dengan proses penyembelihan. Disamping itu petugas juga memastikan bahwa daging kurban sehat dan layak untuk didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat setelah melalui tahap pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan sebelum ternak dipotong (dalam jangka waktu kurang dari 24 jam) sehingga didapatkan diagnosa apakah hewan kurban tersebut boleh/layak dipotong atau tidak sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan hewan setelah hewan disembelih.

Baca juga: Idul Adha, DKPP Kabupaten Serang latih juru sembelih hewan

Agus mengungkapkan, jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban sulit untuk diwujudkan karena jumlah pemotongan hewan kurban yang tidak sebanding dengan jumlah dokter hewan yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban. Oleh karena itu dalam pemeriksaan antemortem dan postmortem ini dokter hewan dibantu oleh paramedis veteriner dan petugas lain yang sudah diberikan pembekalan pengetahuan yang cukup.

Menurutnya, peningkatan kebutuhan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H menyebabkan terjadinya peningkatan lalu lintas hewan. Untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) antara lain antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin diseases /LSD) akibat lalu lintas hewan, maka upaya yang dilakukan dinas pertanian Provinsi Banten antara lain melalui peningkatan pengawasan lalu lintas hewan sesuai ketentuan peraturan menteri pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tatacara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 

Selain itu juga dilakukan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, tempat penampungan hewan dan rumah potong hewan, memperhatikan kembali ketentuan mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban, prosedur pemotongan bersyarat di rumah potong hewan ruminansia serta pengendalian penyakit hewan menular menjelang hari raya dalam situasi wabah penyakit PMK dan LSD serta kewaspadaan terhadap penyakit peste des petits ruminants (PPR).

Baca juga: Jelang Idul Adha Polres Lebak terjunkan 60 personel di Operasi Pekat 2024

Penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap. Penyakit ini tidak membahayakan kesehatan manusia sehingga daging hewan kurban tetap aman dikonsumsi apabila diolah dengan penanganan yang benar (daging, kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit).

"Penyakit kulit berbenjol (lumpy skin diseases/LSD merupakan penyakit viral yang menular pada sapi dan kerbau. Penyakit ini tidak membahayakan kesehatan manusia sehingga daging hewan kurban tetap aman dikonsumsi apabila diolah dengan penanganan yang benar,," kata Agus dalam kegiatan pembinaan DKM tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid menyerahkan sertifikat penghargaan kepada DKM Kota Serang Binaan Dinas Pertanian Provinsi Banten.

"Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan komitmennya dalam penerapan praktik higiene, sanitasi dan kesejahteraan hewan kurban, serta berkontribusi dalam menjaga daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," kata Agus (Adv).

Baca juga: Jelang Idul Adha, PLN siap layani kebutuhan penerangan sementara pelanggan

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024