Kemenkumham Banten mengundang kepala desa dari Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten untuk bersama-sama meningkatkan kepekaan/kesadaran hukum di Kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu.
“Pada hari ini kita berkumpul disini untuk melaksanakan rapat pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, hal ini kita lakukan sebagai upaya mendukung program Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham untuk fokus menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Rabu.
Desa sadar hukum itu sendiri dibentuk dengan berorientasi pada tiga arahan presiden yaitu Desa sadar hukum yang ramah dan layan untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta meningkatkan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Kemenkumham Banten edukasi paten di kalangan akademis Untirta
Meidy menjabarkan di Provinsi Banten dari 1552 desa, baru 74 desa/kelurahan yang menyandang predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum. Meskipun begitu, pada 2024 ini Kemenkumham Banten mengukuhkan 88 Desa/Kelurahan untuk menjadi Desa Sadar Hukum setelah sebelumnya, yaitu di 2023 hanya mengukuhkan 51 Desa/Kelurahan.
“Tentu mengingat masih sedikitnya desa/kelurahan sadar hukum, perlu dilakukan langkah-langkah salah satunya dengan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum,” tuturnya.
Meidy pun menjelaskan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan membentuk kelompok kadarkum, selanjutnya kepala daerah akan menetapkan desa/kelurahan sadar hukum melalui SK, setelah ada SK, BPHN dibantu Kantor Wilayah akan melakukan penilaian untuk menentukan kelayakan desa.kelurahan menjadi sadar hukum.
Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang dibina atau karena swakarsa/swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum yang berisi keluarga sadar hukum (kadarkum) yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Baca juga: Kemenkumham Banten ajak perguruan tinggi tingkatkan pendaftaran paten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Pada hari ini kita berkumpul disini untuk melaksanakan rapat pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, hal ini kita lakukan sebagai upaya mendukung program Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham untuk fokus menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Rabu.
Desa sadar hukum itu sendiri dibentuk dengan berorientasi pada tiga arahan presiden yaitu Desa sadar hukum yang ramah dan layan untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta meningkatkan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Kemenkumham Banten edukasi paten di kalangan akademis Untirta
Meidy menjabarkan di Provinsi Banten dari 1552 desa, baru 74 desa/kelurahan yang menyandang predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum. Meskipun begitu, pada 2024 ini Kemenkumham Banten mengukuhkan 88 Desa/Kelurahan untuk menjadi Desa Sadar Hukum setelah sebelumnya, yaitu di 2023 hanya mengukuhkan 51 Desa/Kelurahan.
“Tentu mengingat masih sedikitnya desa/kelurahan sadar hukum, perlu dilakukan langkah-langkah salah satunya dengan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum,” tuturnya.
Meidy pun menjelaskan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan membentuk kelompok kadarkum, selanjutnya kepala daerah akan menetapkan desa/kelurahan sadar hukum melalui SK, setelah ada SK, BPHN dibantu Kantor Wilayah akan melakukan penilaian untuk menentukan kelayakan desa.kelurahan menjadi sadar hukum.
Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang dibina atau karena swakarsa/swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum yang berisi keluarga sadar hukum (kadarkum) yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Baca juga: Kemenkumham Banten ajak perguruan tinggi tingkatkan pendaftaran paten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024