Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membekuk tiga orang diduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu pada konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Selasa mengatakan penangkapan berhasil dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya pada awal 2024.
Ketiga terduga pelaku yakni FR (46), SA(37), dan FA (36) yang ditangkap, kepada petugas mengaku sudah melakukan peredaran sebanyak lima kali melalui jalur udara dalam kurun waktu empat bulan. Dengan sasaran wilayah peredaran Kota Medan, Kota Padang, Jakarta dan Kota Cilegon.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Cilegon gelar operasi pengawasan orang asing "JAGRATARA"
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dalam kasus ini, FR yang merupakan bandar menjadikan SA dan FA sebagai kurir untuk dikirimkan ke titik pengiriman yang disepakati tanpa bertemu pembeli. Dengan modus paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukkan ke dalam celana dan sepatu masing-masing tersangka, selanjutnya dari daerah Sumatera menuju Ibu Kota Jakarta menggunakan jalur udara kemudian setelah tiba di Jakarta, tersangka mendatangi lokasi pengantaran paket di titik yang sudah direncanakan.
"Ketiganya telah kami intai. Mereka kami gerebek di sebuah hotel di Jakarta. Ketiganya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 2 Kg 154 gram, senilai Rp2,5 miliar," kata AKP Michael.
Baca juga: Pemkot Cilegon raih opini WTP ke-11 kalinya dari BPK
Ketiga pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu-sabu bisa menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa.
"Dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 21.458 jiwa," pungkas Michael Kharisma Tandayu.
Baca juga: Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu pada konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Selasa mengatakan penangkapan berhasil dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya pada awal 2024.
Ketiga terduga pelaku yakni FR (46), SA(37), dan FA (36) yang ditangkap, kepada petugas mengaku sudah melakukan peredaran sebanyak lima kali melalui jalur udara dalam kurun waktu empat bulan. Dengan sasaran wilayah peredaran Kota Medan, Kota Padang, Jakarta dan Kota Cilegon.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Cilegon gelar operasi pengawasan orang asing "JAGRATARA"
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dalam kasus ini, FR yang merupakan bandar menjadikan SA dan FA sebagai kurir untuk dikirimkan ke titik pengiriman yang disepakati tanpa bertemu pembeli. Dengan modus paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukkan ke dalam celana dan sepatu masing-masing tersangka, selanjutnya dari daerah Sumatera menuju Ibu Kota Jakarta menggunakan jalur udara kemudian setelah tiba di Jakarta, tersangka mendatangi lokasi pengantaran paket di titik yang sudah direncanakan.
"Ketiganya telah kami intai. Mereka kami gerebek di sebuah hotel di Jakarta. Ketiganya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 2 Kg 154 gram, senilai Rp2,5 miliar," kata AKP Michael.
Baca juga: Pemkot Cilegon raih opini WTP ke-11 kalinya dari BPK
Ketiga pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu-sabu bisa menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa.
"Dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 21.458 jiwa," pungkas Michael Kharisma Tandayu.
Baca juga: Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024