Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib di setiap kecamatan menertibkan 55 reklame-reklame liar sebagai wujud menjaga keindahan kota.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Senin menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Pada kesempatan ini, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame. Hasil tersebut didapatkan dari operasi di Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

Baca juga: Wali Kota Tangerang sebut peningkatan kompetensi buruh penting

"Pada penertiban reklame kali ini memang yang difokuskan memang pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan juga di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang," kata dia.

Wawan berharap, masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang sudah disediakan. Sehingga, dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang.

Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pengaduan terkait trantibumlinmas kepada Satpol PP melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

"Kita akan tertibkan reklame liar yang mengganggu keindahan kota dan dipasang di lokasi yang dilarang. Masyarakat bisa segera melapor melalui kanal yang ada," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang ajak DKM rumuskan strategi sejahterakan masyarakat

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024