Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mensosialisasikan Surat Edaran 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang netralitas ASN (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada pada November 2024

"Untuk itulah, dalam forum dan majelis ini saya kembali tekankan kepada seluruh ASN agar dapat fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Pj Wali Kota Nurdin saat kegiatan pengajian bulanan rutin Pemkot Tangerang di Masjid Jami Al-Jihad Kecamatan Periuk, Jum'at

Ia menegaskan jelang bergulirnya Pilkada serentak, ASN Kota Tangerang harus dapat menjaga netralitas serta menghindari keterlibatannya dalam politik praktis.

Baca juga: KPU Kota Tangerang lantik 65 anggota PPK untuk pilkada 2024

Kemudian, guna menjaga dan mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa kondusif dan masyarakatnya berakhlakul karimah, sambung Dr. Nurdin, tentunya harus dimulai dari pemerintahannya.

"Sebagai ASN, selain harus memberikan pelayanan terbaik juga harus memberikan contoh yang baik, seperti dengan menjaga netralitas dalam Pilkada guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat tak terkecuali jelang Pilkada serentak," katanya.

Ia juga menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pengajian bulanan tersebut, dan berharap para jemaah dapat memetik hikmah dan manfaat dari kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini jangan hanya sebatas rutinitas tetapi juga dapat menjadi ajang untuk menambah wawasan dan pengetahuan keagamaan yang dapat menjadi pedoman dalam upaya mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang kondusif dan berakhlakul karimah," katanya.

Baca juga: KPU Serang lantik 30 PPK dan ditekankan jaga integritas dan netralitas

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024