Sembilan orang warga negara asing melakukan pengambilan sumpah atau penyataan janji setia terhadap Negara Republik Indonesia, di Banten.

“Pada hari ini saya mengambil sumpah sembilan orang yang warga negara asing atau anak berkewarganegaraan ganda menjadi sepenuhnya seorang Warga Negara Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Jumat.

Kesembilan warga negara asing tersebut, tujuh orang diambil sumpahnya berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 dan kedua lainnya berdasarkan pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Baca juga: Dirpamintel Ditjenpas dorong pengamanan di Kanwil Kemenkumham Lampung ditingkatkan

Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa menjadi seorang Warga Negara Indonesia merupakan keputusan pribadi dan ketetapan hati, untuk itulah wajib untuk tunduk kepada pemerintah serta peraturan perundang-undangan. 

“Kami mengharapkan Saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” himbaunya. 

Dodot pun menyampaikan walaupun sudah lama tinggal di Indonesia, tentunya masih mengalami kecanggungan dalam menghadapi adat, bahasa dan masyarakat Indonesia. 

“Kami sarankan terus berupaya untuk menyesuaikan diri baik dengan masyarakat lingkungan sekitarnya maupun masyarakat pada umumnya,” tuturnya. 

Adapun pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia berasal dari Malaysia, Serbia, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Italia, Korea Selatan, dan Kamerun.

Baca juga: Kolaborasi tangani isu utama overcrowding di Lapas/Rutan Wilayah Banten

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024