Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten memastikan pembuatan surat rekomendasi UMKM tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Selasa (14/5), mengatakan surat rekomendasi UMKM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran merek secara mandiri atau dengan biaya sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk melakukan permohonan surat rekomendasi UMKM, pelaku usaha dapat memprosesnya secara luring di kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane di Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang.
Baca juga: 10 calon Paskibra Kota Tangerang ikuti seleksi tingkat Provinsi Banten
Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-5572-5951 atau Instagram di akun @Indagkopukm_tangerangkota.
"Layanan ini gratis, pelaku usaha bisa datang atau melakukan pengajuan permohonan melalui layanan yang kami siapkan," kata dia.
Dokumen yang harus dilampirkan, di antaranya fotokopi KTP pemohon, fotokopi NIB, logo merek yang akan didaftarkan, foto produk yang akan didaftarkan, foto tempat usaha, deskripsi jenis usaha dan kelas produk yang akan didaftarkan (kelas produk dapat dilihat pada https://skm.dgip.go.id/).
Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang dengan contoh surat dapat diunduh melalui link bit.ly/contohsurat23
Persyaratan permohonan surat rekomendasi UMKM adalah warga Kota Tangerang, usaha di Kota Tangerang dan minimal usaha sudah berjalan satu tahun. Kriteria usaha termasuk dalam usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, Koperasi dan UMKM.
"Semua dokumen yang harus dilampirkan disampaikan langsung ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diimbau manfaatkan layanan pangkas pohon gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Selasa (14/5), mengatakan surat rekomendasi UMKM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran merek secara mandiri atau dengan biaya sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk melakukan permohonan surat rekomendasi UMKM, pelaku usaha dapat memprosesnya secara luring di kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane di Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang.
Baca juga: 10 calon Paskibra Kota Tangerang ikuti seleksi tingkat Provinsi Banten
Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-5572-5951 atau Instagram di akun @Indagkopukm_tangerangkota.
"Layanan ini gratis, pelaku usaha bisa datang atau melakukan pengajuan permohonan melalui layanan yang kami siapkan," kata dia.
Dokumen yang harus dilampirkan, di antaranya fotokopi KTP pemohon, fotokopi NIB, logo merek yang akan didaftarkan, foto produk yang akan didaftarkan, foto tempat usaha, deskripsi jenis usaha dan kelas produk yang akan didaftarkan (kelas produk dapat dilihat pada https://skm.dgip.go.id/).
Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang dengan contoh surat dapat diunduh melalui link bit.ly/contohsurat23
Persyaratan permohonan surat rekomendasi UMKM adalah warga Kota Tangerang, usaha di Kota Tangerang dan minimal usaha sudah berjalan satu tahun. Kriteria usaha termasuk dalam usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, Koperasi dan UMKM.
"Semua dokumen yang harus dilampirkan disampaikan langsung ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diimbau manfaatkan layanan pangkas pohon gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024