Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar (bangli) di Jalan Serang-Jakarta, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, di Serang, Banten, Senin, mengatakan pembongkaran  kelima bangunan tersebut karena telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. 
 
Ketiga Perda tersebut meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. 
 
"Kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya," katanya. 

Baca juga: Satpol PP bangun pos pantau cegah lapak PKL liar di Tangerang
 
Pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran. 
 
"Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran," katanya. 
 
Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai Standar Operasional dengan mengirimkan surat dan memberikan waktu selama 10 hari kerja agar pelaku usaha dapat membongkar secara mandiri bangunan liar tersebut. 
 
”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan tersebut masih berdiri, maka Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,” tandasnya. 

Baca juga: Antisipasi gangster, Satpol PP masifkan patroli gabungan malam hari
 
Pasca pembongkaran, ia mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP. 
 
"Jika kembali mendirikan bangunan tersebut maka kami akan membongkar langsung bangunan liar tanpa memberikan surat peringatan,” katanya. 
 
Usai melakukan pembongkaran bangunan liar Ia juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapak di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande. 
 
"Memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan. Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande," katanya.

Baca juga: Pemkot Serang beri penghargaan pada dua pemuda berprestasi

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024