Polda Banten kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jalan Akses Warnasari, yakni AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
 
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Senin, menjelaskan dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TA Selaku Dirut PT Arkindo dihukum satu tahun lima bulan penjara, dan S selaku orang yang meminjam bender Perusahaan PT Arkindo yang sudah vonis tiga tahun penjara.

Perbuatan korupsinya tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7,001 miliar.

Baca juga: Pemburu cula Badak Jawa ditangkap aparat Polda Banten
 
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT PCM BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua dan dimenangkan oleh PT Arkido dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerja sama operasi kontrak sebesar Rp48,4 miliar.
 
"Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022," katanya.
 
Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan adendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7,2 miliar.
 
"Namun uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaksana," katanya.

Baca juga: Polda Banten sebut arus mudik Lebaran berjalan lancar dan aman
 
Modus operandi dari perkara tersebut, tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha turut serta dalam pengkondisian proses lelang.
 
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.
 
"Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten,” katanya.

Baca juga: Kecelakaan selama arus mudik lebaran di Banten turun 71 persen

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024