Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) nonpermanen terhadap warga pendatang di daerah itu.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan pasca-Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah banyak warga yang datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja.
 
”Kami merencanakan operasi razia KTP nonpermanen yang dijadwalkan pada 29 April sampai 7 Mei selama lima hari kerja," katanya.

Baca juga: Gebyar zakat Pemkab Serang tembus 2,27miliar
 
Sebelum melakukan razia, Disdukcapil terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Nonpermanen.
 
"Kita akan melakukan razia KTP nonpermanen, karena pasca-Lebaran kemungkinan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang yang dibawa oleh keluarga atau temannya," katanya.
 
Razia KTP nonpermanen ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Serang mengurangi jumlah pengangguran.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan pihaknya bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan ke lapangan berkenaan dengan kondisi tersebut.
 
"Kita harus lihat ke lapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima laporan adanya pencaker dari luar daerah," katanya.

Baca juga: Polres Serang evakuasi mobil pemudik yang tertabrak kereta api
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024