Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan. 

“Artinya, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM wajib berpedoman pada prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan”, kata Dodot Adikoeswanto saat membuka Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) for Freedom di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Kamis.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sendiri berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten bicara kewarganegaraan ganda pada anak

Di Indonesia, Pelayanan Publik Berbasis HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

“Tujuannya, untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip HAM dan mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas”, tambah Dodot Adikoswanto dalam keterangan resminya.

Menurut Dodot Adikoeswanto, dari 20 (dua puluh) Satuan Kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, baru 6 (enam) Satuan Kerja yang berhasil meraih Predikat Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Baca juga: Kemenkumham Banten angkat potensi daerah lewat perlindungan merek

Untuknya, ia berharap kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) baik di lingkup Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun Pemerintahan Daerah.

“Harapannya, di Tahun 2024 ini, seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan OPD yang ada di Provinsi Banten dapat melaksanakan serta meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, pungkasnya. 

Sementara itu, perwakilan Friedrich Naumann Foundation for Freedom, Nur Rachmi mengatakan, sebagai organisasi internasional yang bergerak di bidang pemajuan HAM turut menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten atas terlaksananya Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM ini.

“Dengan komitmen yang telah kami buat, FNF siap mendukung Provinsi Banten menjadi “Pioneer”, yang seluruh Satuan Kerjanya telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis” ujar Rachmi.

Baca juga: Kemenkumham Banten angkat potensi daerah lewat perlindungan merek
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024