Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten semakin serius untuk mengangkat potensi daerah yang salah satunya lewat perlindungan merek dan merek kolektif. 
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kemenkumham Banten Meidy Firmansyah, di Serang, Banten, Selasa, menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual. 
 
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bukan saja memiliki tugas dan fungsi dalam bidang pemasyarakatan dan keimigrasian, namun juga bertugas untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual,” kata Meidy dalam Sosialisasi dan Diseminasi Merek Kolektif di Kabupaten Serang, Banten. 

Baca juga: Jaminan Fidusia, lalai lakukan Roya bisa dikualifikasikan perbuatan lawan hukum
 
Komitmen ini tergambar dengan semakin meningkatnya pendaftaran kekayaan intelektual khususnya dalam hal merek dari tahun ke tahun. Meidy menyebut pada 2023 lalu di Provinsi Banten mencetak pendaftaran merek sebanyak 7.905 merek dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp13 miliar. 
 
Melalui peningkatan pendaftaran merek ini menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki Provinsi Banten dalam hal kekayaan intelektual. Potensi besar ini harus diimbangi dengan kesadaran dari masyarakat sekitar untuk melindungi produk yang dimilikinya dengan mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual. 
 
Guna meningkatkan kesadaran tersebut, Meidy menyebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus melakukan sosialisasi dan diseminasi. 
 
“Kami tentu akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi yang menyasar dinas-dinas, pelaku usaha, serta civitas akademica yang memiliki potensi yang luar biasa,” katanya menambahkan.
 
Sosialisasi dan Diseminasi Merek Kolektif di Kabupaten Serang, Banten diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari UMKM, Perangkat Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual dan Perguruan Tinggi mendapatkan pemahaman materi melalui narasumber Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten dan Kepala Desa Bandung.

Baca juga: Rambutan Parakan sah tercatat sebagai Indikasi Geografis Tangerang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024