Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di dunia yang berkaitan erat dengan isu migrasi dan untuk menanggulanginya Imigrasi membuat terobosan inovatif dalam menciptakan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya ini dengan mengukuhkan Desa Binaan Imigrasi.
“Memberikan pemahaman mengenai keimigrasian seperti terkait pekerja migran non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi perhatian bagi kami, untuk itulah melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi wadah untuk menjalin komunikasi yang baik antara Kantor Imigrasi, Pemerintah Desa, dan masyarakat setempat,” kata Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto saat kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Desa Binaan Imigrasi di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa.
Indonesia sendiri sebagai negara yang memiliki perbatasan laut dan darat yang cukup luas serta faktor demografi yang mencapai 280,73 juta jiwa per 31 Desember 2023, menjadi satu negara tujuan favorit bagi para sindikat tindak pidana perdagangan orang untuk melancarkan aksinya.
Pada Wilayah Tangerang sendiri, setelah mengukuhkan tiga tambahan desa binaan, terdapat 6 (enam) Desa Binaan yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Kresek, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kelapa Dua dengan total 53 desa yang dibina.
Baca juga: Tingkatkan sinergitas, Kemenkumham Banten gelar rakor MPN dan MKN
Lanjut Dodot, dibutuhkan pemahaman dari segala penjuru masyarakat terkait dengan keimigrasian, melalui Desa Binaan Imigrasi ini dilakukan penyebaran informasi dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama masyarakat berusia produktif dan calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan pemahaman dan teredukasi terkait informasi keimigrasian.
“Dengan terbentuknya desa binaan Imigrasi diharapkan akan terwujud pekerja migran unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait keimigrasian mulai dari dokumen keimigrasian, bagaimana proses keluar masuk wilayah Indonesia dengan legal serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tambah Dodot dalam keterangan resminya.
Dodot pun berharap semakin tingginya edukasi yang diberikan kepada Para Calon Pekerja Migran maka akan dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran serta mencegah para pekerja migran terjerembab ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan selain memberikan penguatan kepada camat-camat yang desanya menjadi binaan, turut dilakukan penyematan simbolis topi desa binaan imigrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto bagi tiga desa binaan imigrasi yang baru dikukuhkan.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Memberikan pemahaman mengenai keimigrasian seperti terkait pekerja migran non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi perhatian bagi kami, untuk itulah melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi wadah untuk menjalin komunikasi yang baik antara Kantor Imigrasi, Pemerintah Desa, dan masyarakat setempat,” kata Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto saat kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Desa Binaan Imigrasi di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa.
Indonesia sendiri sebagai negara yang memiliki perbatasan laut dan darat yang cukup luas serta faktor demografi yang mencapai 280,73 juta jiwa per 31 Desember 2023, menjadi satu negara tujuan favorit bagi para sindikat tindak pidana perdagangan orang untuk melancarkan aksinya.
Pada Wilayah Tangerang sendiri, setelah mengukuhkan tiga tambahan desa binaan, terdapat 6 (enam) Desa Binaan yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Kresek, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kelapa Dua dengan total 53 desa yang dibina.
Baca juga: Tingkatkan sinergitas, Kemenkumham Banten gelar rakor MPN dan MKN
Lanjut Dodot, dibutuhkan pemahaman dari segala penjuru masyarakat terkait dengan keimigrasian, melalui Desa Binaan Imigrasi ini dilakukan penyebaran informasi dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama masyarakat berusia produktif dan calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan pemahaman dan teredukasi terkait informasi keimigrasian.
“Dengan terbentuknya desa binaan Imigrasi diharapkan akan terwujud pekerja migran unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait keimigrasian mulai dari dokumen keimigrasian, bagaimana proses keluar masuk wilayah Indonesia dengan legal serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tambah Dodot dalam keterangan resminya.
Dodot pun berharap semakin tingginya edukasi yang diberikan kepada Para Calon Pekerja Migran maka akan dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran serta mencegah para pekerja migran terjerembab ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan selain memberikan penguatan kepada camat-camat yang desanya menjadi binaan, turut dilakukan penyematan simbolis topi desa binaan imigrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto bagi tiga desa binaan imigrasi yang baru dikukuhkan.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024