Cilegon (AntaraNews) - Petugas Balai Konservasi dan sumber daya alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Serang, kembali mengamankan hewan yang dilindungi yakni satu ekor elang Brontok dan dua ekor kucing hutan atau meong congkok.

Hewan dilindungi ini berhasil diamankan setelah petugas BKSDA melakukan patroli ke Villa Ternak Cikerai di Kota Cilegon, Banten, Senin.

Menurut Uday Udaya petugas BKSDA Jabar Wilayah Serang, hewan dilindungi itu diketahui berada di Villa Ternak Cikerai dengan kondisi dikerangkeng.

Suwandi selaku pemilik menyebutkan hewan yang dilindungi tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal untuk kepentingan edukasi kepada para pengunjung di tempat Wisata Villa Ternak yang dikelolanya.

"Berdasarkan informasi yang memiliki hewan ini dibeli untuk kepentingan edukasi, tapi ini tetap kita Amankan karena hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Uday.

Untuk itu pihak BKSDA Jabar juga tak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat dapat secara sukarela menyerahkan hewan yang jelas dilindungi pemerintah.

Suwandi meminta agar masyarakat secara sadar menyerahkan hewan peliharaannya jika itu masuk pada kategori hewan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau menyerahkan tidak akan kenakan sanksi tapi kalau melanggar tanpa melaporkannya dapat dijerat pasal 21 junto 40 tentang hewan yang dilindungi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Uday mengingatkan.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017