Lebak (Antara News) - Sebanyak 12 pedagang di tiga kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatannya menjual makanan yang mengandung zat berbahaya.

"Semua pedagang itu hasil pengawasan bahan berbahaya yang dilakukan petugas di lapangan," kata  Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Orok Sukmana di Lebak, Kamis.

Petugas melakukan pengawasan bahan berbahaya di Pasar Rangkasbitung, Maja, Wanasalam dan Bayah.

Pengawasan bahan berbahaya itu petugas menyisir ke 74 pedagang dan mengambil sampel sebanyak 176 makanan.

Namun, dari 174 makanan itu teridentifikasi positif mengandung zat berbahaya berupa formalin.

Bahan berbahaya itu komoditas makanan tahu dan ikan asin tersebar di Pasar Rangkasbitung dua makanan, Pasar Maja tujuh makanan dan Pasar Wanasalam sebanyak dua makanan positif mengandung zat formalin.

Komoditas bahan makanan berbahaya itu berdasarkan hasil laboratorium milik pemerintah daerah.

"Kami sudah memanggil pedagang yang menjual makanan berbahaya itu dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi menjual makanan mengandung zat berbahaya," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah kini melakukan pembinaan kepada pedagang yang menjual bahan berbahaya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga mendukung program Lebak "Sehat".

Sebab, apabila masyarakat mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya tentu akan menimbulkan gangguan kesehatan hingga terserang penyakit kanker maupun stroke dan diare.

Karena itu, pihaknya meminta pedagang maupun pelaku usaha makanan agar tidak memberikan campuran bahan berbahaya sehingga bisa menimbulkan kematian bagi konsumennya.

"Kami akan memproses secara hukum dengan UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Konsumen jika pedagang menjual makanan mengandung zat berbahaya," ujarnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017