Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) menggelar sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana bagi UMKM dengan melibatkan Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Jumat mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan karena pelaku UMKM akan bersinggungan dengan hukum sehingga butuh pengetahuan dalam menyelesaikannya.
Contoh kasus hukum yang kerap dihadapi oleh pelaku UMKM di antaranya adalah berkaitan dengan merek dan hak paten. Sehingga, seluruh pelaku UMKM dapat mengetahui apa batasan-batasan yang tidak melanggar hukum merek, hak paten, dan lainnya.
"Satu produk, apabila memiliki nama yang sama tetapi ada perbedaan pada penulisan baik ejaan, ataupun huruf yang dobel, mereka harus tahu hal tersebut dapat melanggar atau tidak. Jadi, mereka dapat lebih peka dan berhati-hati," kata Suli dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana bagi UMKM di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
Ia berharap adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dapat lebih mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hukum dan bisnis yang dijalankan.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ini agar para pelaku UMKM lebih melek hukum. Sehingga yang tidak dapat hadir pada kesempatan hari ini dapat mendaftar di kesempatan selanjutnya.
"Apalagi kegiatan ini perdana dilaksanakan di Provinsi Banten. Mudah-mudahan, dengan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan level UMKM Kota Tangerang," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menekankan pentingnya solusi dan adaptasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Langkah ini agar para pelaku UMKM semakin memahami dalam menghadapi dinamika bisnis yang rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, termasuk dalam perkembangan teknologi,” kata Sekda Herman.
Ia berharap agar para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kemampuannya dan mampu beradaptasi dengan teknologi.
“Di era digital ini, kemampuan beradaptasi dengan teknologi menjadi kunci penting bagi UMKM untuk berkembang. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk mereka, seperti melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga UMKM di Kota Tangerang dapat berkembang dan bersaing di era globalisasi ini," ujarnya.
Baca juga: Ini pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Jumat mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan karena pelaku UMKM akan bersinggungan dengan hukum sehingga butuh pengetahuan dalam menyelesaikannya.
Contoh kasus hukum yang kerap dihadapi oleh pelaku UMKM di antaranya adalah berkaitan dengan merek dan hak paten. Sehingga, seluruh pelaku UMKM dapat mengetahui apa batasan-batasan yang tidak melanggar hukum merek, hak paten, dan lainnya.
"Satu produk, apabila memiliki nama yang sama tetapi ada perbedaan pada penulisan baik ejaan, ataupun huruf yang dobel, mereka harus tahu hal tersebut dapat melanggar atau tidak. Jadi, mereka dapat lebih peka dan berhati-hati," kata Suli dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana bagi UMKM di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at.
Baca juga: Kemenkumham Banten ingatkan pentingnya Kekayaan Intelektual
Ia berharap adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dapat lebih mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hukum dan bisnis yang dijalankan.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ini agar para pelaku UMKM lebih melek hukum. Sehingga yang tidak dapat hadir pada kesempatan hari ini dapat mendaftar di kesempatan selanjutnya.
"Apalagi kegiatan ini perdana dilaksanakan di Provinsi Banten. Mudah-mudahan, dengan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan level UMKM Kota Tangerang," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menekankan pentingnya solusi dan adaptasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Langkah ini agar para pelaku UMKM semakin memahami dalam menghadapi dinamika bisnis yang rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, termasuk dalam perkembangan teknologi,” kata Sekda Herman.
Ia berharap agar para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kemampuannya dan mampu beradaptasi dengan teknologi.
“Di era digital ini, kemampuan beradaptasi dengan teknologi menjadi kunci penting bagi UMKM untuk berkembang. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk mereka, seperti melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga UMKM di Kota Tangerang dapat berkembang dan bersaing di era globalisasi ini," ujarnya.
Baca juga: Ini pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024