Sebagai suatu hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas yang dihasilkan. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah di Tangerang, Rabu, menyampaikan tujuannya, untuk mengantisipasi adanya pencurian atau penggunaan tanpa izin suatu karya atau kreasi dalam acara Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual.
 
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta yang merupakan Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Tangerang serta Klien Balai Pemasyarakatan.

“Dengan Kekayaan Intelektual Terdaftar, UMKM dapat menghindari potensi penggunaan ilegal oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang untuk pemasaran dan investasi yang lebih besar”, kata Meidy Firmansyah dalam keterangan resminya.

“Selain itu, pendaftaran juga memungkinkan UMKM untuk lebih mudah mengakses pasar global dan meningkatkan daya saing di era bisnis yang semakin terhubung”, sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Banten canangkan pelayanan publik berbasis HAM

Ia menambahkan, urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual sejatinya tidak hanya berpaku pada dunia industri ataupun pada stakeholder di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, hingga UMKM. UPT Pemasyarakatan juga memiliki peran penting. Karena, UPT Pemasyarakatan bersama warga binaannya memiliki potensi besar sebagai penghasil Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual di UPT Pemasyarakatan berpotensi memberikan insentif bagi Warga Binaan untuk berkreasi, dan mendukung rehabilitasi dengan menciptakan lingkungan yang menghargai kreativitas. Serta memotivasi para Warga Binaan untuk mengembangkan keterampilan baru”, tambahnya.

Mantan Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Biro Hukerma itu berharap, kegiatan Penguatan Teknis Kekayaan Intelektual ini tidak hanya memberikan pencerahan berharga terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM. 

Namun juga mendorong UPT Pemasyarakatan agar lebih berkreasi menciptakan brand sendiri. Yang dapat menyokong kemandirian dan kreatifitas UPT Pemasyarakatan beserta warga binaannya.

Baca juga: Kemenkumham klaim pelaku pungli di Rutan KPK berinisial H bukan pegawainya
Baca juga: Kemenkumham Banten terima kunker Divisi Yankumham Kemenkumham Jabar

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024